Terpuruk Akibat Pandemi, Pengusaha Sulit Gelar Tes PCR 10% Karyawan

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:23 WIB
Disnakertrans Jabar, ungkap Taufik, sudah mengeluarkan aturan terkait protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan dan pabrik. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serta serikat pekerja diminta ikut mengantisipasi penyebaran COVID-19, salah satunya mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

"Jadi pimpinan perusahaan bersama serikat buruh melakukan perundingan dan bersepakat melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai COVID-19. Kami pastikan, kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua pihak," ungkap dia.

Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya menginstruksikan industri melakukan tes COVID-19 terhadap 10 persen karyawan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami fokus ke industri karena kasus di Kabupaten Bekasi (klaster pabrik PT Unilever) itu lintas wilayah, kerja di pabrik di Kabupaten Bekasi tapi domisili sebagian di Karawang," kata Gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pekan lalu.

"Maka karena kewaspadaan ekonomi yang sudah dibuka, kami meminta kepala daerah mewajibkan industri besar melakukan tes PCR mandiri, minimal 10 persen dari karyawan secara acak untuk memastikan tidak ada anomali lain," tandas Kang Emil.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content