Tukang Dekor Taman Jadi Polisi Gadungan Sejak 2017, Tipu Warga di 3 Kota
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:53 WIB
Terhadap pelaku, ungkap Kapolrestabes, penyidik mengenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka Sunan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka Nur Sunan Pamungkas (masker hijau), polisi gadungan berpangkat kombes. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Sementara itu, tersangka Nur Sunan Pamungkas mengaku tak memiliki cita-cita menjadi polisi. Aksi penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan hanya cara Sunan untuk mendapatkan uang.
Ditanya apakah aksi penipuan juga dilakukan terhadap perempuan, tersangka Sunan mengaku tidak. "Gak. Cuman bisa bantu perpanjang STNK dan BPKB aja," ujar Sunan, pria asal Pandeglang, Banten, ini.
Tersangka Nur Sunan Pamungkas (masker hijau), polisi gadungan berpangkat kombes. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Sementara itu, tersangka Nur Sunan Pamungkas mengaku tak memiliki cita-cita menjadi polisi. Aksi penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan hanya cara Sunan untuk mendapatkan uang.
Ditanya apakah aksi penipuan juga dilakukan terhadap perempuan, tersangka Sunan mengaku tidak. "Gak. Cuman bisa bantu perpanjang STNK dan BPKB aja," ujar Sunan, pria asal Pandeglang, Banten, ini.
(awd)
Lihat Juga :