Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Dijebloskan Tahanan

Jum'at, 25 November 2022 - 21:08 WIB
Kimin (52) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena memperkosa seorang gadis berinisial AA (17). Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
EMPAT LAWANG - Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kimin (52) dijebloskan tahanan, gara-gara memperkosa gadis belia. Korban pemerkosaan yang dilakukan Kimin, diketahui berinisial AA (17).

Baca juga: Sadis! 5 Pemuda Perkosa Anak Secara Bergiliran, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin mebenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. "Benar, tersangka sudah kita tangkap, dan kini masih dalam pemeriksaan," tegasnya, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut Tohirin menjelaskan, tersangka melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban AA, pada Juni 2022. Saat itu, tersangka menerobos masuk ke dalam rumah korban dan langsung memperkosa korban.

Baca juga: Tebing Longsor, Polisi Tutup Jalur Piyungan-Patuk Jogjakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!