Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Dijebloskan Tahanan

Jum'at, 25 November 2022 - 21:08 WIB
" Pemerkosaan itu terjadi, saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu rumahnya. Tersangka mengetuk pintu rumah korban, dan langsung menerobos masuk ke rumah yang saat itu tidak terkunci," terang Tohirin.

Saat berada di dalam rumah korban, tersangka langsung menarik tangan korban dan menutup mulut korban. "Tersangka menjatuhkan korban ke lantai, dan langsung memperkosa korban," jelasnya.

Baca juga: Memprihatinkan! Tawuran Pecah di Hari Guru, 1 Siswa SMA Tewas Dibacok di SPBU

Atas perbuatannya memperkosa korban, tersangka kini ditahan di Polres Empat Lawang, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. "Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!