8 Penumpang Tewas, Pengemudi Minibus Maut di Wonogiri Jadi Tersangka
Kamis, 24 November 2022 - 17:57 WIB
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Di mana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, polisi telah melakukan takziah dan memberikan bantuan kepada para korban kecelakaan lalu lintas itu.
"Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia," ujarnya.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, polisi telah melakukan takziah dan memberikan bantuan kepada para korban kecelakaan lalu lintas itu.
"Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda