8 Penumpang Tewas, Pengemudi Minibus Maut di Wonogiri Jadi Tersangka
Kamis, 24 November 2022 - 17:57 WIB
WONOGIRI - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri menetapkan sopir minibus yang mengalami kecelakaan maut sebagai tersangka. Kecelakaan menewaskan 8 penumpang itu terjadi di Desa Bumiharjo Nguntoronadi Senin (21/11/2022).
“Pengemudi minibus tersebut Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo Kecamatan Nguntoronadi, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara WTY (Wantiyo) sebagai tersangka,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/11/2022).
Tersangka, sebut Kapolres, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Wonogiri sejak Selasa (22/11/2022) atau sehari pasca-insiden lakalantas tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Lalu Lintas Polres Wonogiri dibackup Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menemukan sejumlah fakta terkait insiden itu.
Di antaranya minibus dengan nomor polisi AD 1685 BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Kondisi ban minibus hasil olah TKP ada yang gundul," lanjut Kapolres.
Selain itu, tersangka itu hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, imbuh AKBP Dydit, pengemudi minibus mempunyai SIM B1 umum.
“Pengemudi minibus tersebut Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo Kecamatan Nguntoronadi, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara WTY (Wantiyo) sebagai tersangka,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/11/2022).
Tersangka, sebut Kapolres, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Wonogiri sejak Selasa (22/11/2022) atau sehari pasca-insiden lakalantas tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Lalu Lintas Polres Wonogiri dibackup Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menemukan sejumlah fakta terkait insiden itu.
Di antaranya minibus dengan nomor polisi AD 1685 BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Kondisi ban minibus hasil olah TKP ada yang gundul," lanjut Kapolres.
Selain itu, tersangka itu hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, imbuh AKBP Dydit, pengemudi minibus mempunyai SIM B1 umum.
tulis komentar anda