Menerima Keluhan Pengelola Pendidikan, DPRD Kendal Minta Pemkab Permudah Pengurusan SLF
Kamis, 24 November 2022 - 17:47 WIB
KENDAL - DPRD Kendal meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) memudahkan pengurusan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di ruang kerjanya pada Rabu (23/11/2022).
Para pengelola pendidikan itu mengeluhkan rumit dan mahalnya mengurus perizinan PBG dan SLF. Ketua dewan mengatakan, kebijakan baru terkait perizinan bangunan tersebut menindaklanjuti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Makmun menegaskan, DPRD Kendal akan berusaha semaksimal mungkin membantu, agar lembaga pendidikan di Kabupaten Kendal dimudahkan dalam pengurusan SLF.
“Intinya pemerintah daerah tidak ingin memberatkan, khususnya pendidikan sehingga tidak lagi dipusingkan dengan masalah gedung dan bangunan. Nantinya akan ada rambu-rambu bagi instansi terkait untuk merumuskan peraturan bupati ini sehingga tidak menjadi beban pengelola pendidikan,” tuturnya.
Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupetan Kendal, Achmad Choiron mengatakan aturan baru tersebut memberatkan pengelola pendidikan. Menurutnya pengelola sudah dipusingkan dengan pengelolaan sekolah yang cukup banyak, jika ditambah persoalan baru akan menjadi tidak fokus.
“Kita sudah mengurus lembaga pendidikan saja lumayan pusing sekarang ada aturan SLF yang merupakan pengganti ijin mendirikan bangunan yang ribet dan butuh biaya besar,” katanya.
Diakuinya, lembaga pendidikan ini tidak bisa mengelak jika memang aturan mengharuskan mengurus izin tersebut. Namun ia berharap kepada wakil rakyat bisa difasilitasi, khususnya teknis dan pembiayaan.
“Harapannya dewan mendesak pemerintah daerah yang sedang merumuskan peraturan bupati untuk memberikan solusi dan membantu pengelola pendidikan di Kendal,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di ruang kerjanya pada Rabu (23/11/2022).
Para pengelola pendidikan itu mengeluhkan rumit dan mahalnya mengurus perizinan PBG dan SLF. Ketua dewan mengatakan, kebijakan baru terkait perizinan bangunan tersebut menindaklanjuti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Makmun menegaskan, DPRD Kendal akan berusaha semaksimal mungkin membantu, agar lembaga pendidikan di Kabupaten Kendal dimudahkan dalam pengurusan SLF.
“Intinya pemerintah daerah tidak ingin memberatkan, khususnya pendidikan sehingga tidak lagi dipusingkan dengan masalah gedung dan bangunan. Nantinya akan ada rambu-rambu bagi instansi terkait untuk merumuskan peraturan bupati ini sehingga tidak menjadi beban pengelola pendidikan,” tuturnya.
Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Kabupetan Kendal, Achmad Choiron mengatakan aturan baru tersebut memberatkan pengelola pendidikan. Menurutnya pengelola sudah dipusingkan dengan pengelolaan sekolah yang cukup banyak, jika ditambah persoalan baru akan menjadi tidak fokus.
“Kita sudah mengurus lembaga pendidikan saja lumayan pusing sekarang ada aturan SLF yang merupakan pengganti ijin mendirikan bangunan yang ribet dan butuh biaya besar,” katanya.
Diakuinya, lembaga pendidikan ini tidak bisa mengelak jika memang aturan mengharuskan mengurus izin tersebut. Namun ia berharap kepada wakil rakyat bisa difasilitasi, khususnya teknis dan pembiayaan.
“Harapannya dewan mendesak pemerintah daerah yang sedang merumuskan peraturan bupati untuk memberikan solusi dan membantu pengelola pendidikan di Kendal,” imbuhnya.
tulis komentar anda