Ini Alasan Pemburu Harta Karun Serbu Situs di Blora
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:31 WIB
BLORA - Kabupaten Blora saat ini menjadi sasaran para pencari harta karun melalui penggalian liar di situs-situs. Kebanyakan pelaku berasal dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa kegiatan itu melanggar hukum.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, M Solichan Mochtar, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa izin. Para pelaku patut diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terang Solichan, Rabu (8/7/2020).
Para pencari harta karun ini beroperasi dengan menggali situs-situs yang tersebar pada 16 kecamatan di Blora. Terbaru, sebanyak 18 orang diamankan polisi karena diduga melakukan kegiatan penggalian liar di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya karena alasan ekonomi. Benda-benda yang ditemukan kemudian dijual guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku disinyalir warga desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Kepala Desa Ngawenombo juga dihadirkan dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.
“Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” katanya.(Baca juga : Begini Penampakan Bus Standar Protokol Kesehatan COVID-19 )
Dalam melakukan aksinya, para pelaku juga melengkapi diri dengan berbagai peralatan termasuk metal detektor. Untuk memberikan efek jera, maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di Mapolsek Tunjungan.
“Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan Bidang Kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” imbuh Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, M Solichan Mochtar, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa izin. Para pelaku patut diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terang Solichan, Rabu (8/7/2020).
Para pencari harta karun ini beroperasi dengan menggali situs-situs yang tersebar pada 16 kecamatan di Blora. Terbaru, sebanyak 18 orang diamankan polisi karena diduga melakukan kegiatan penggalian liar di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya karena alasan ekonomi. Benda-benda yang ditemukan kemudian dijual guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku disinyalir warga desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Kepala Desa Ngawenombo juga dihadirkan dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.
“Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” katanya.(Baca juga : Begini Penampakan Bus Standar Protokol Kesehatan COVID-19 )
Dalam melakukan aksinya, para pelaku juga melengkapi diri dengan berbagai peralatan termasuk metal detektor. Untuk memberikan efek jera, maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di Mapolsek Tunjungan.
“Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan Bidang Kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” imbuh Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nun)
tulis komentar anda