Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang

Minggu, 20 November 2022 - 15:56 WIB
Kemudian 2 WNA Timor Leste overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Vietnam melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, 1 WNA Belanda overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Amerika Serikat tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Baca Juga: Terungkap, Motif Pelaku Bunuh Tetangganya karena Cemburu.

Dua WNA terakhir yang dideportasi berasal dari Taiwan dan Lebanon karena mereka adalah eks narapidana.

“Ada 4 WNA yang dikenakan pembinaan setelah dideteni atau ditahan karena masih dalam tahap pelanggaran administrasi,” tambah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang Alvian Bayu Indra Yudha via WhatsApp (WA), Minggu (20/11/2022).
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content