Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang
Minggu, 20 November 2022 - 15:56 WIB
SEMARANG - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) dilakukan penindakan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya dideportasi ke masing-masing negara asalnya.
Pelanggaran yang dilakukan mereka terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.
“Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” ungkap Kepala Kanim semarang Guntur Sahat Hamonangan, Minggu (20/11/2022).
Pelanggaran yang terjadi mulai dari overstay alias pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen.
Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022. “Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” lanjut Guntur.
Guntur melanjutkan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Baca: Polisi Tangkap 6 Pelajar Pelaku Penganiayaan Seorang Nenek yang Viral di Medsos.
Berdasar data dari Kanim Semarang, jumlah 13 orang yang dideportasi itu terinci, 4 WNA Singapura overstay lebih dari 60 hari, 2 WNA Korea Selatan pelanggarannya satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Pelanggaran yang dilakukan mereka terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.
“Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” ungkap Kepala Kanim semarang Guntur Sahat Hamonangan, Minggu (20/11/2022).
Pelanggaran yang terjadi mulai dari overstay alias pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen.
Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022. “Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” lanjut Guntur.
Guntur melanjutkan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Baca: Polisi Tangkap 6 Pelajar Pelaku Penganiayaan Seorang Nenek yang Viral di Medsos.
Berdasar data dari Kanim Semarang, jumlah 13 orang yang dideportasi itu terinci, 4 WNA Singapura overstay lebih dari 60 hari, 2 WNA Korea Selatan pelanggarannya satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
tulis komentar anda