Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang

Minggu, 20 November 2022 - 15:56 WIB
Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022. “Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” lanjut Guntur.

Guntur melanjutkan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Baca: Polisi Tangkap 6 Pelajar Pelaku Penganiayaan Seorang Nenek yang Viral di Medsos.



Berdasar data dari Kanim Semarang, jumlah 13 orang yang dideportasi itu terinci, 4 WNA Singapura overstay lebih dari 60 hari, 2 WNA Korea Selatan pelanggarannya satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!