Akhir Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri, 2 Terdakwa Terakhir Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2022 - 17:37 WIB
Sementara itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.
Oleh karenanya, RPA Partai Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.
"Selain itu mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur, Muhammad Mirdasy memberikan apresiasi terhadap polisi, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah memberikan vonis yang adil.
Pihaknya juga mengajak siapapun yang mengalami tindakan kekerasan seksual agar melaporkannya ke Partai Perindo.
"Sehingga dapat dilakukan pendampingan, karena persoalan tersebut menyangkut harkat dan martabat wanita yang perlu dilindungi secara bersama-sama," ujarnya.
"Untuk laporan kepada Perindo tidak dipungut biaya, jangan takut, karena kekerasan seksual harus dilawan," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
Oleh karenanya, RPA Partai Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.
"Selain itu mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur, Muhammad Mirdasy memberikan apresiasi terhadap polisi, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah memberikan vonis yang adil.
Pihaknya juga mengajak siapapun yang mengalami tindakan kekerasan seksual agar melaporkannya ke Partai Perindo.
"Sehingga dapat dilakukan pendampingan, karena persoalan tersebut menyangkut harkat dan martabat wanita yang perlu dilindungi secara bersama-sama," ujarnya.
"Untuk laporan kepada Perindo tidak dipungut biaya, jangan takut, karena kekerasan seksual harus dilawan," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda