Akhir Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri, 2 Terdakwa Terakhir Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 17:37 WIB
loading...
Akhir Kasus Pemerkosaan...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menvonis dua terdakwa kasus pemerkosaan anak, RB dan AH hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah, restitusi Rp20 juta. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Akhir kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur, dua terdakwa terakhir divonis 12 tahun penjara. Selain itu kedua terdakwa didenda Rp100 juta rupiah dan restitusi Rp20 juta.

Babak akhir kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan 5 orang terdakwa telah usai. Hal itu setelah digelar sidang putusan terhadap dua terdakwa terakhir, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Relawan Perindo Ungkap Pemerkosa Anak Perempuan di Kediri adalah Ayah Kandung Korban

Dua terdakwa, RB dan AH masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda 100 juta rupiah dan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp20 juta rupiah.

Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.

Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.

Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.

Baca juga: 5 Pemerkosa Anak di Kediri Ditangkap, Perindo Apresiasi Polisi

"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.

Oleh karenanya, RPA Partai Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.

"Selain itu mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.



Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur, Muhammad Mirdasy memberikan apresiasi terhadap polisi, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah memberikan vonis yang adil.

Pihaknya juga mengajak siapapun yang mengalami tindakan kekerasan seksual agar melaporkannya ke Partai Perindo.

"Sehingga dapat dilakukan pendampingan, karena persoalan tersebut menyangkut harkat dan martabat wanita yang perlu dilindungi secara bersama-sama," ujarnya.

"Untuk laporan kepada Perindo tidak dipungut biaya, jangan takut, karena kekerasan seksual harus dilawan," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rekomendasi
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Kerusuhan Terburuk di...
Kerusuhan Terburuk di Inggris dalam 13 Tahun Terakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved