Akhir Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri, 2 Terdakwa Terakhir Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 17:37 WIB
loading...
Akhir Kasus Pemerkosaan...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menvonis dua terdakwa kasus pemerkosaan anak, RB dan AH hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah, restitusi Rp20 juta. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Akhir kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur, dua terdakwa terakhir divonis 12 tahun penjara. Selain itu kedua terdakwa didenda Rp100 juta rupiah dan restitusi Rp20 juta.

Babak akhir kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan 5 orang terdakwa telah usai. Hal itu setelah digelar sidang putusan terhadap dua terdakwa terakhir, Kamis (17/11/2022).



Dua terdakwa, RB dan AH masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda 100 juta rupiah dan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp20 juta rupiah.

Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.

Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.

Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.


"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.

Oleh karenanya, RPA Partai Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.

"Selain itu mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.



Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur, Muhammad Mirdasy memberikan apresiasi terhadap polisi, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah memberikan vonis yang adil.

Pihaknya juga mengajak siapapun yang mengalami tindakan kekerasan seksual agar melaporkannya ke Partai Perindo.

"Sehingga dapat dilakukan pendampingan, karena persoalan tersebut menyangkut harkat dan martabat wanita yang perlu dilindungi secara bersama-sama," ujarnya.

"Untuk laporan kepada Perindo tidak dipungut biaya, jangan takut, karena kekerasan seksual harus dilawan," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2413 seconds (0.1#10.140)