Beraksi di 80 TKP, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selasa, 15 November 2022 - 16:17 WIB
"Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T," ungkapnya.

Baca juga: Menduda 21 Tahun, Mantan Honorer Dispenda Mura Lampiaskan Birahi ke Anak Tetangga

Kapolrestabes menjelaskan bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. "Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, identitasnya sudah kita kantongi," katanya.

Ngajib mengungkapkan, satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. "Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara atas ulahnya tersebut," ujar dia.

Sedangkan, untuk motor hasil curian dijual pelaku di daerah Palembang maupun luar Palembang. "Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga yang dijual secara terpisah bagian motor itu," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!