Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir

Selasa, 28 April 2020 - 09:05 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tidak lagi melakukan penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tidak lagi melakukan penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menjelaskan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan pembatasan sosial di masyarakat. Di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.



"Sejak Maret tidak ada kegiatan penertiban lagi. Sampai berakhirnya masa darurat covid-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Yani (sapaan akrab Darmayani Mansyur_red) kepada SINDOnews.

Dihentikannya penertiban jalan untuk meraup PKB, cukup memperngaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan dari PKB menyumbang nilai terbesar terhadap pendapatan daerah, termasuk dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!