LPA Lampung Kecam Oknum P2TP2A Lamtim Cabul
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:41 WIB
LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung mengecam keras perbuatan oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) berinisial DA yang diduga mencabuli N (14 tahun) korban asusila yang meminta pendampingan.
Ketua LPA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha mengatakan, sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Seharusnya oknum P2TP2A tersebut melindungi korban, bukan justru memperkosa. (BACA JUGA: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )
"Kami meminta kepada pihak kepolisian Polda Lampung untuk menghukum pelaku dengan Undang–undang Perlindungan Anak. LPA Lamtim dan LPA Lampung akan mengawal perkara ini sampai ke persidangan," kata Arieyanto, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan Calon Wali Murid SMAN 1 Batam Kelabui Korban )
Arieyanto juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum tersebut karena telah mencoreng nama baik P2TPA2A dan Lampung Timur. (BACA JUGA: Predator Anak di Sukabumi Beraksi Sejak 2018, 30 Bocah Jadi Korban )
"Untuk korban kami berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog, sehingga nanti anak tersebut bisa pulih dari trauma," ujar dia.
Ketua LPA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha datanga ke Pringsewu menyerahkan SK kepengurusan LPA Kabupaten Pringsewu yang diketuai oleh Fauzi.
Seperti diberitakan, Polda Lampung menindak lanjuti perkara laporan dugaan pemerkosaan oleh oknum UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dengan mulai penyelidikan.
Laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial NV (14) warga Way Jepara, Lampung Timur tersebut yang diduga dilakukan oknum UPTD P2TP2A Lampung Timur kini ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
“Kita masih melakukan upaya penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad.
Ketua LPA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha mengatakan, sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Seharusnya oknum P2TP2A tersebut melindungi korban, bukan justru memperkosa. (BACA JUGA: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )
"Kami meminta kepada pihak kepolisian Polda Lampung untuk menghukum pelaku dengan Undang–undang Perlindungan Anak. LPA Lamtim dan LPA Lampung akan mengawal perkara ini sampai ke persidangan," kata Arieyanto, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan Calon Wali Murid SMAN 1 Batam Kelabui Korban )
Arieyanto juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum tersebut karena telah mencoreng nama baik P2TPA2A dan Lampung Timur. (BACA JUGA: Predator Anak di Sukabumi Beraksi Sejak 2018, 30 Bocah Jadi Korban )
"Untuk korban kami berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog, sehingga nanti anak tersebut bisa pulih dari trauma," ujar dia.
Ketua LPA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha datanga ke Pringsewu menyerahkan SK kepengurusan LPA Kabupaten Pringsewu yang diketuai oleh Fauzi.
Seperti diberitakan, Polda Lampung menindak lanjuti perkara laporan dugaan pemerkosaan oleh oknum UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dengan mulai penyelidikan.
Laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial NV (14) warga Way Jepara, Lampung Timur tersebut yang diduga dilakukan oknum UPTD P2TP2A Lampung Timur kini ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
“Kita masih melakukan upaya penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad.
(awd)
tulis komentar anda