Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Wanita 40 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 November 2022 - 14:10 WIB
Baca juga: Gunungkidul Gempar! KPK Temukan Jenazah Masih Utuh Meski Terkubur Puluhan Tahun

Polisi yang menerima informasi itu, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan sejumlah penyelidikan. Bayi itu dalam kondisi sehat dan masih terdapat tali pusar, dicuriagi baru saja dilahirkan.

Penyelidikan membuahkan hasil. Polisi kemudian memperoleh informasi seorang perempuan insial S (40) baru saja melahirkan. Berbekal penyelidikan awal, didapati perempuan itulah pembuang bayi yang ada di samping kandang sapi milik warga. "Penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Kisah Engku Puteri Raja Hamidah, Penjaga Regalia Kerajaan Melayu

Perempuan berinisial S saat ini masih dirawat di Puskesmas Bangsri, bersama dengan bayi tersebut. Kondisinya masih mengalami pendarahan pasca melahirkan, belum bisa dimintai keterangan lanjutan. "Kami masih melakukan penyelidikan, setelah itu akan diinformasikan status hukumnya (ibu yang diduga membuang bayi tersebut)," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!