15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:00 WIB
Pengamat Pemerintahan Andi Irwan Lukman menilai seharusnya pemerintah kota dan pemerintah provinsi bergerak secara cepat mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi terkait pengangkatan PPPK. Baca Juga : Nasib PPPK Pemkot Makassar Semakin Tidak Jelas
Apalagi menurutnya, pegawai yang dinyatakan lulus PPPK sudah mengabdi cukup lama di lingkup Pemkot Makassar sehingga kejelasan nasib mereka sangat dibutuhkan. "Mereka ini sudah lama mengabdi sebagai pegawai honorer, harusnya ada perhatian lebih dari pemerintah terkait nasib-nasib PPPK," ujarnya.
Bahkan, Pemkot Makassar tidak bisa bergerak pasif. Diperlukan keaktifan untuk mendesak pemerintah pusat menjamin nasib PPPK. "Mereka ini tidak boleh pasif, harus aktif mendeksa pusat untuk segera ada kejelasan pengangkatan PPPK," tandasnya. Baca Lagi : Honorer Dihapus, Pemerintah Diminta Maksimalkan Penerimaan PPPK
Apalagi menurutnya, pegawai yang dinyatakan lulus PPPK sudah mengabdi cukup lama di lingkup Pemkot Makassar sehingga kejelasan nasib mereka sangat dibutuhkan. "Mereka ini sudah lama mengabdi sebagai pegawai honorer, harusnya ada perhatian lebih dari pemerintah terkait nasib-nasib PPPK," ujarnya.
Bahkan, Pemkot Makassar tidak bisa bergerak pasif. Diperlukan keaktifan untuk mendesak pemerintah pusat menjamin nasib PPPK. "Mereka ini tidak boleh pasif, harus aktif mendeksa pusat untuk segera ada kejelasan pengangkatan PPPK," tandasnya. Baca Lagi : Honorer Dihapus, Pemerintah Diminta Maksimalkan Penerimaan PPPK
(sri)
Lihat Juga :