15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:00 WIB
Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa bernapas lega. Surat Keputusan alias SK 183 lulusan PPPK itu belum diterima, karena masih tersandera regulasi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa bernapas lega. Surat Keputusan alias SK 183 lulusan PPPK itu belum diterima, karena masih tersandera regulasi.

Nasib mereka tak seberuntung 462 PNS yang telah melakukan pengambilan sumpah jabatan, kemarin. Mereka merupakan lulusan CPNS 2018 yang sudah mengikuti pra jabatan. Berbeda dengan lulusan PPPK, 15 bulan mengambang pasca dinyatakan lulus pada April 2019 lalu. Baca : Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring



Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman mengaku belum bisa menerbitkan SK lantaran masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. "Belum ada SK-nya, kita masih menunggu regulasi dari pusat,"tukas Basri kepada SINDOnews.

Dikarenakan belum memiliki SK, 183 PPPK masih berstatus sebagai pegawai honorer K2. Hak-hak lulusan PPPK seperti gaji dan tunjangan juga belum bisa dipenuhi. Namun koordinasi dengan pemerintah pusat diakui Basri masih terus dilakukan. "Kita masih terus berkoordinasi mudah-mudahan segera keluar putusannya," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!