15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:00 WIB
Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa bernapas lega. Surat Keputusan alias SK 183 lulusan PPPK itu belum diterima, karena masih tersandera regulasi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa bernapas lega. Surat Keputusan alias SK 183 lulusan PPPK itu belum diterima, karena masih tersandera regulasi.

Nasib mereka tak seberuntung 462 PNS yang telah melakukan pengambilan sumpah jabatan, kemarin. Mereka merupakan lulusan CPNS 2018 yang sudah mengikuti pra jabatan. Berbeda dengan lulusan PPPK, 15 bulan mengambang pasca dinyatakan lulus pada April 2019 lalu. Baca : Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman mengaku belum bisa menerbitkan SK lantaran masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. "Belum ada SK-nya, kita masih menunggu regulasi dari pusat,"tukas Basri kepada SINDOnews.



Dikarenakan belum memiliki SK, 183 PPPK masih berstatus sebagai pegawai honorer K2. Hak-hak lulusan PPPK seperti gaji dan tunjangan juga belum bisa dipenuhi. Namun koordinasi dengan pemerintah pusat diakui Basri masih terus dilakukan. "Kita masih terus berkoordinasi mudah-mudahan segera keluar putusannya," bebernya.

Pengamat Pemerintahan Andi Irwan Lukman menilai seharusnya pemerintah kota dan pemerintah provinsi bergerak secara cepat mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi terkait pengangkatan PPPK. Baca Juga : Nasib PPPK Pemkot Makassar Semakin Tidak Jelas

Apalagi menurutnya, pegawai yang dinyatakan lulus PPPK sudah mengabdi cukup lama di lingkup Pemkot Makassar sehingga kejelasan nasib mereka sangat dibutuhkan. "Mereka ini sudah lama mengabdi sebagai pegawai honorer, harusnya ada perhatian lebih dari pemerintah terkait nasib-nasib PPPK," ujarnya.

Bahkan, Pemkot Makassar tidak bisa bergerak pasif. Diperlukan keaktifan untuk mendesak pemerintah pusat menjamin nasib PPPK. "Mereka ini tidak boleh pasif, harus aktif mendeksa pusat untuk segera ada kejelasan pengangkatan PPPK," tandasnya. Baca Lagi : Honorer Dihapus, Pemerintah Diminta Maksimalkan Penerimaan PPPK
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content