Gasak Rp160 Juta, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi
Minggu, 06 November 2022 - 15:30 WIB
Baca: Cerita Pasutri Tinggal di Gua dalam Area Pemakaman Majalengka, Riuh Suara Alam.
Untuk empat orang lagi, sambungnya, pihaknya tetap melaksanakan pengembangan. DPO sudah kita tetapkan dan kerjasama dengan polres maupun dengan masyarakat," imbuh Amradi.
Baca Juga: Jombang Gempar, Pria Bertato Ditemukan Tewas dengan Kepala Menancap ke Lumpur.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363, barang siapa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut untuk dimiliki terus ditambah lagi dengan perusakan akan dihukum maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
Untuk empat orang lagi, sambungnya, pihaknya tetap melaksanakan pengembangan. DPO sudah kita tetapkan dan kerjasama dengan polres maupun dengan masyarakat," imbuh Amradi.
Baca Juga: Jombang Gempar, Pria Bertato Ditemukan Tewas dengan Kepala Menancap ke Lumpur.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363, barang siapa mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut untuk dimiliki terus ditambah lagi dengan perusakan akan dihukum maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :