Pelaku Pemerkosaan Calon Wali Murid SMAN 1 Batam Kelabui Korban
Selasa, 07 Juli 2020 - 18:42 WIB
BATAM - HH (27) pelaku pemerkosaan calon wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya di SMAN 1 Batam di Sekupang kelabui korbannya.
Korban S (40) warga Taman Sari Hijau Sekupang Batam awalnya pada Selasa (7/7/20) sekitar pukul 12.00 WIB datang ke SMAN 1 Batam di Sekupang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit di Batam tersebut.
"Saat itu korban bertemu dengan pelaku dan bertanya dimana tempat pendaftaran sekolah," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, Selasa (7/7/20).
Dijelaskannya, selanjutnya pelaku membawa korban ke gedung sekolah dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan cara menarik dan membuka celana dalam korban. "Korban akhirnya bisa lari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat kejadian," ujarnya.
Usai kejadian, korban membuat Laporan Polisi dengan LP-/100/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG/SPK-SEK BT.SKP, Tanggal 07 Juli 2020. (Baca: Daftarkan Anak ke SMAN 1 Batam, Wali Murid Malah Diperkosa).
Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian mengamankan barang bukti yakni buku bacaan Happy Camp, sepasang sepatu, topi Security, celana dalam korban warna ungu, baju kaos warna biru, celana pendek warna putih, satu buah kayu berbentuk senjata.
Mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya Tim Res Polsek Sekupang langsung menuju kerumah pelaku dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 13.30 WIB oleh Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dan saat ini sedang diminta keterangannya," pungkasnya.
Korban S (40) warga Taman Sari Hijau Sekupang Batam awalnya pada Selasa (7/7/20) sekitar pukul 12.00 WIB datang ke SMAN 1 Batam di Sekupang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit di Batam tersebut.
"Saat itu korban bertemu dengan pelaku dan bertanya dimana tempat pendaftaran sekolah," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, Selasa (7/7/20).
Dijelaskannya, selanjutnya pelaku membawa korban ke gedung sekolah dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan cara menarik dan membuka celana dalam korban. "Korban akhirnya bisa lari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat kejadian," ujarnya.
Usai kejadian, korban membuat Laporan Polisi dengan LP-/100/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG/SPK-SEK BT.SKP, Tanggal 07 Juli 2020. (Baca: Daftarkan Anak ke SMAN 1 Batam, Wali Murid Malah Diperkosa).
Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian mengamankan barang bukti yakni buku bacaan Happy Camp, sepasang sepatu, topi Security, celana dalam korban warna ungu, baju kaos warna biru, celana pendek warna putih, satu buah kayu berbentuk senjata.
Mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya Tim Res Polsek Sekupang langsung menuju kerumah pelaku dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 13.30 WIB oleh Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dan saat ini sedang diminta keterangannya," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda