DPO Korupsi Rp14 Miliar Dibekuk di Makassar setelah Buron 4 Bulan

Minggu, 06 November 2022 - 05:18 WIB
Baca juga: Terbongkar! 2 Satpam Buka Lowongan Pekerjaan Palsu di Kejaksaan, Pelamar Diminta Rp2,7 Juta

Menurutnya, perbuatan ini dilakukan sejak 2019 hingga 2022 dengan total kerugian sekitar Rp14 miliar sesuai hasil perhitungan audit independen.

Setelah menjalani pemeriksaan sementara di kantor Kejari Makassar di Jalan Ammanagappa, Andri langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap pasal berlapis tentang Undang-undang Pemberantasan Anti Korupsi dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!