Jadi Buronan Polisi 9 Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Infrastruktur Ketapang Ditangkap
Sabtu, 05 November 2022 - 18:09 WIB
PONTIANAK - Herry Suhardiansyah, terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur yang jadi buronan polisi selama sembilan tahun, akhirnya berhasil diringkus. Warga Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu ditangkap di salah satu rumah di Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi mengatakan, Herry adalah terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang pada 2008-2009.
"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," ujar Masyhudi di Pontianak, Sabtu (5/11/2022).
Dalam proyek itu, lanjut Masyhudi, terpidana Herry berperan sebagai fasilitator teknik swasta. "Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara dirugikan sebesar Rp850 juta," ujarnya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang tahun 2013, dia divonis bersalah. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2015.
Herry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp733 juta. Namun dia menghilang sejak 2013 sehingga diburu Kejaksaan Negeri Sanggau.
Masyhudi mengatakan, dalam dua pekan terakhir Kejati Kalbar berturut-turut menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi mengatakan, Herry adalah terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang pada 2008-2009.
"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," ujar Masyhudi di Pontianak, Sabtu (5/11/2022).
Dalam proyek itu, lanjut Masyhudi, terpidana Herry berperan sebagai fasilitator teknik swasta. "Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara dirugikan sebesar Rp850 juta," ujarnya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang tahun 2013, dia divonis bersalah. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2015.
Herry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp733 juta. Namun dia menghilang sejak 2013 sehingga diburu Kejaksaan Negeri Sanggau.
Masyhudi mengatakan, dalam dua pekan terakhir Kejati Kalbar berturut-turut menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda