Wagub Sulsel Dukung Perwali Percepatan Pengendalian COVID-19 di Makassar
Selasa, 07 Juli 2020 - 17:09 WIB
Di mana pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan”.
Sudirman mendukung langkah antisipatif yang dilakukan Pemkot Makassar. Termasuk upaya membangun sinergi, dimana Pemkot Makassar sebelumnya mencanangkan Percepatan Penanganan COVID-19 di Tribun Utama Lapangan Karebosi Kota Makassar pada Senin (6/7/2020) lalu.
Menurut Sudirman, lebih baik pengawasan ketat dilakukan dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah dari wabah ini. Jika ada keluhan, nantinya akan dilakukan evaluasi bersama.
Sudirman mendukung langkah antisipatif yang dilakukan Pemkot Makassar. Termasuk upaya membangun sinergi, dimana Pemkot Makassar sebelumnya mencanangkan Percepatan Penanganan COVID-19 di Tribun Utama Lapangan Karebosi Kota Makassar pada Senin (6/7/2020) lalu.
Menurut Sudirman, lebih baik pengawasan ketat dilakukan dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah dari wabah ini. Jika ada keluhan, nantinya akan dilakukan evaluasi bersama.
(tri)
Lihat Juga :