Banyak Keluhan, 20 Laporan Bansos Diterima Inspektorat Kota Surabaya

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:35 WIB
Ilustrasi Bansos. Foto/Dok
SURABAYA - Inspektorat Kota Surabaya menerima 20 laporan atau pengaduan terkait Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak COVID-19.

Laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA Bansos milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebagian besar karena belum menerima bantuan.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan, sampai sore ini ada 20 laporan yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK. Dari jumlah itu, 15 laporan selesai ditindaklanjuti dan 1 dalam proses. Sedangkan untuk 4 laporan, setelah ditindaklanjuti pemkot belum ada respon dari pelapor.



"Total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per pagi ini ada 20 laporan. Kami akan menindaklanjuti semuanya," kata Basari, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: KPK Terima 268 Laporan Terkait Penyaluran Bansos )

Laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.

Basari mengatakan, nantinya dari laporan yang masuk itu KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dikirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti. “Nah, setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” jelas dia.

Menurut dia, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan. Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerima bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.

“Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan diberi,” jelas dia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil dana BST, hingga penerima dua kali bansos.

“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang, panggilan akrabnya.

Menurut dia, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content