Dishub Sulsel Minta PT PDS Setop Pakai Jalan Nasional

Rabu, 02 November 2022 - 22:13 WIB
"Jadi sudah jelas, aktivitas PT PDS sudah ilegal di jalan itu. Seharusnya mereka taat dengan keputusan pemerintah," tegasnya, Rabu (2/11/2022).

Mahyuni mengatakan, tak ada alasan lagi bagi PT PDS untuk memanfaatkan jalan tersebut. Alasannya, Dinas Perhubungan Sulsel dan BBPJN Sulsel sama-sama telah mencabut seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sulsel disebutkan, bahwa penggunaan jalan menuju Pelabuhan Lampia, Malili segera dihentikan sebelum PT PDS memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: BBPJN Sulsel Cabut Izin Prinsip PT PDS, Langgar Aturan Penggunaan Jalan Nasional

Dalam surat itu disebutkan bahwa sampai saat ini, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: B.27/Bid.Lalin/V/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi.

Selain itu, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Nomor BM.03-01-B613/1693-1 tertanggal 24 Juni 2022 perihal Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!