Dishub Sulsel Minta PT PDS Setop Pakai Jalan Nasional
Rabu, 02 November 2022 - 22:13 WIB
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan ( Sulsel ) mencabut rekomendasi penggunaan jalan provinsi oleh PT Panca Digital Solution (PDS). Keputusan itu sejalan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel yang mencabut izin prinsip perusahaan tersebut.
Selama itu, PT PDS menggunakan jalan provinsi yang terhubung ke Pelabuhan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Keputusan pencabutan dan penghentian aktivitas PT PDS di jalan provinsi itu tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Sulsel bernomor 805/Dishub/551/2022 tertanggal 1 November 2022.
Kepastian surat itu terungkap setelah aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15, pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, pihak Dishub Sulsel secara resmi mencabut rekomendasinya dan meminta PT PDS menghentikan aktivitas di jalan provinsi tersebut.
"Jadi sudah jelas, aktivitas PT PDS sudah ilegal di jalan itu. Seharusnya mereka taat dengan keputusan pemerintah," tegasnya, Rabu (2/11/2022).
Mahyuni mengatakan, tak ada alasan lagi bagi PT PDS untuk memanfaatkan jalan tersebut. Alasannya, Dinas Perhubungan Sulsel dan BBPJN Sulsel sama-sama telah mencabut seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sulsel disebutkan, bahwa penggunaan jalan menuju Pelabuhan Lampia, Malili segera dihentikan sebelum PT PDS memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.
Selama itu, PT PDS menggunakan jalan provinsi yang terhubung ke Pelabuhan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Keputusan pencabutan dan penghentian aktivitas PT PDS di jalan provinsi itu tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Sulsel bernomor 805/Dishub/551/2022 tertanggal 1 November 2022.
Kepastian surat itu terungkap setelah aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15, pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, pihak Dishub Sulsel secara resmi mencabut rekomendasinya dan meminta PT PDS menghentikan aktivitas di jalan provinsi tersebut.
"Jadi sudah jelas, aktivitas PT PDS sudah ilegal di jalan itu. Seharusnya mereka taat dengan keputusan pemerintah," tegasnya, Rabu (2/11/2022).
Mahyuni mengatakan, tak ada alasan lagi bagi PT PDS untuk memanfaatkan jalan tersebut. Alasannya, Dinas Perhubungan Sulsel dan BBPJN Sulsel sama-sama telah mencabut seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sulsel disebutkan, bahwa penggunaan jalan menuju Pelabuhan Lampia, Malili segera dihentikan sebelum PT PDS memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
tulis komentar anda