Fakarich Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2022 - 18:59 WIB


Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.

Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.

Fakarich melalui penasehat hukumnya, Willy langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan itu yang tak bisa diterima pihak Fakarich.

"Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding," ujar Willy.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!