Fakarich Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2022 - 18:59 WIB
Fakarich, guru trading crazy Rich Medan, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penipuan Binomo. Foto/Ist
MEDAN - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Guru trading crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dihukum dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Vonis terhadap Fakarich dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11/2022).



Baca juga: Brian Edgar Nababan Sosok di Balik Fakarich Menjadi Seorang Afiliator Binomo

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!