Laporan Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan yang Diajukan Ahli Waris Ditolak Polda Jatim, Kenapa?
Selasa, 01 November 2022 - 22:19 WIB
MALANG - Laporan korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang diajukan oleh dua orang ahli waris ditolak oleh Polda Jawa Timur . Laporan itu disampaikan dua ahli waris didampingi tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat, Senin (31/10/2022).
Yiyesta Ndaru Abadi selaku koordinator Litigasi Aremania Menggugat menyatakan, laporan terbaru yang dilayangkan oleh korban memuat adanya pasal tambahan Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sayangnya, laporan itu ditolak dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, yang berujung tidak dapat diajukan tuntutan kembali.
"Padahal belum terdapat putusan hukum tetap oleh hakim, maka tidak ada alasan sebenarnya untuk penolakan atas laporan tersebut," kata Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang pada Selasa malam (1/11/2022).
Yiyesta meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai alasan penolakan laporan tersebut. Sebab kemarin disebutkan, penjelasan hanya diberikan secara lisan yang dianggap poin-poin penjelasan itu tidak rasional.
"Hendaknya memberikan surat keterangan resmi yang paling sedikit menjelaskan tentang alasan penolakan laporan, serta poin-poin apa yang menjadi rasionalisasi penolakan itu. Sehingga bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan," terangnya.
Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, penolakan laporan itu disebut sangat tidak berdasar dan mencederai proses hukum yang diupayakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Nantinya pihaknya bakal berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur untuk mengkoordinasikan penolakan laporan yang diajukan keluarga korban yang jadi kliennya.
Yiyesta Ndaru Abadi selaku koordinator Litigasi Aremania Menggugat menyatakan, laporan terbaru yang dilayangkan oleh korban memuat adanya pasal tambahan Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sayangnya, laporan itu ditolak dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, yang berujung tidak dapat diajukan tuntutan kembali.
Baca Juga
"Padahal belum terdapat putusan hukum tetap oleh hakim, maka tidak ada alasan sebenarnya untuk penolakan atas laporan tersebut," kata Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang pada Selasa malam (1/11/2022).
Yiyesta meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai alasan penolakan laporan tersebut. Sebab kemarin disebutkan, penjelasan hanya diberikan secara lisan yang dianggap poin-poin penjelasan itu tidak rasional.
"Hendaknya memberikan surat keterangan resmi yang paling sedikit menjelaskan tentang alasan penolakan laporan, serta poin-poin apa yang menjadi rasionalisasi penolakan itu. Sehingga bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan," terangnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, penolakan laporan itu disebut sangat tidak berdasar dan mencederai proses hukum yang diupayakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Nantinya pihaknya bakal berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur untuk mengkoordinasikan penolakan laporan yang diajukan keluarga korban yang jadi kliennya.
tulis komentar anda