Laporan Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan yang Diajukan Ahli Waris Ditolak Polda Jatim, Kenapa?

Selasa, 01 November 2022 - 22:19 WIB
loading...
Laporan Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan yang Diajukan Ahli Waris Ditolak Polda Jatim, Kenapa?
Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menunjukkan foto keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Laporan korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang diajukan oleh dua orang ahli waris ditolak oleh Polda Jawa Timur . Laporan itu disampaikan dua ahli waris didampingi tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat, Senin (31/10/2022).

Yiyesta Ndaru Abadi selaku koordinator Litigasi Aremania Menggugat menyatakan, laporan terbaru yang dilayangkan oleh korban memuat adanya pasal tambahan Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sayangnya, laporan itu ditolak dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, yang berujung tidak dapat diajukan tuntutan kembali.



"Padahal belum terdapat putusan hukum tetap oleh hakim, maka tidak ada alasan sebenarnya untuk penolakan atas laporan tersebut," kata Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang pada Selasa malam (1/11/2022).



Yiyesta meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai alasan penolakan laporan tersebut. Sebab kemarin disebutkan, penjelasan hanya diberikan secara lisan yang dianggap poin-poin penjelasan itu tidak rasional.

"Hendaknya memberikan surat keterangan resmi yang paling sedikit menjelaskan tentang alasan penolakan laporan, serta poin-poin apa yang menjadi rasionalisasi penolakan itu. Sehingga bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan," terangnya.



Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, penolakan laporan itu disebut sangat tidak berdasar dan mencederai proses hukum yang diupayakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Nantinya pihaknya bakal berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur untuk mengkoordinasikan penolakan laporan yang diajukan keluarga korban yang jadi kliennya.

"Seharusnya tidak bisa terjadi karena hak seorang masyarakat yang mengalami musibah, kemudian ada unsur-unsur pidana tentunya dari pihak kepolisian harusnya dapat menerima selama bukti-bukti dan identitas itu mendukung semua," ungkap Djoko Tritjahjana.

Total hingga Selasa sore (1/11/2022) ada 135 korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan Malang. Sementara ada 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang.



Hingga kini masih ada satu korban tragedi Kanjuruhan yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang atas nama Novita Ramadhani (18) warga RT 1 RW 1, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggung jawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3115 seconds (0.1#10.140)