Laporan Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan yang Diajukan Ahli Waris Ditolak Polda Jatim, Kenapa?

Selasa, 01 November 2022 - 22:19 WIB
loading...
Laporan Korban Tewas...
Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menunjukkan foto keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Laporan korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang diajukan oleh dua orang ahli waris ditolak oleh Polda Jawa Timur . Laporan itu disampaikan dua ahli waris didampingi tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat, Senin (31/10/2022).

Yiyesta Ndaru Abadi selaku koordinator Litigasi Aremania Menggugat menyatakan, laporan terbaru yang dilayangkan oleh korban memuat adanya pasal tambahan Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sayangnya, laporan itu ditolak dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa, yang berujung tidak dapat diajukan tuntutan kembali.

Baca juga: Pasien Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang Membaik, Dokter: Sudah Bisa Diajak Komunikasi

"Padahal belum terdapat putusan hukum tetap oleh hakim, maka tidak ada alasan sebenarnya untuk penolakan atas laporan tersebut," kata Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang pada Selasa malam (1/11/2022).



Yiyesta meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai alasan penolakan laporan tersebut. Sebab kemarin disebutkan, penjelasan hanya diberikan secara lisan yang dianggap poin-poin penjelasan itu tidak rasional.

"Hendaknya memberikan surat keterangan resmi yang paling sedikit menjelaskan tentang alasan penolakan laporan, serta poin-poin apa yang menjadi rasionalisasi penolakan itu. Sehingga bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan," terangnya.

Baca juga: Ribuan Aremania Datangi Kejari Malang, Tuntut Pengembalian Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, penolakan laporan itu disebut sangat tidak berdasar dan mencederai proses hukum yang diupayakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Nantinya pihaknya bakal berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur untuk mengkoordinasikan penolakan laporan yang diajukan keluarga korban yang jadi kliennya.

"Seharusnya tidak bisa terjadi karena hak seorang masyarakat yang mengalami musibah, kemudian ada unsur-unsur pidana tentunya dari pihak kepolisian harusnya dapat menerima selama bukti-bukti dan identitas itu mendukung semua," ungkap Djoko Tritjahjana.

Total hingga Selasa sore (1/11/2022) ada 135 korban meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan Malang. Sementara ada 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Kembali Jadwalkan Periksa Iwan Bule

Hingga kini masih ada satu korban tragedi Kanjuruhan yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang atas nama Novita Ramadhani (18) warga RT 1 RW 1, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggung jawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kurang dari 24 Jam,...
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Permohonan Ahli Waris...
Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung, Ini Kata Sule!
Sule Menang, Pengadilan...
Sule Menang, Pengadilan Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana
Rekomendasi
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Profil Humaira Asghar...
Profil Humaira Asghar Ali, Artis Pakistan yang Tewas di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved