KDRT dan Judi Online Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Bojonegoro
Selasa, 01 November 2022 - 20:36 WIB
Ilustrasi perceraian. Foto: Istimewa
BOJONEGORO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bojonegoro, memicu angka perceraian. Tercatat, sebanyak 53 gugatan cerai masuk ke pengadilan agama akibat KDRT.
Gugatan cerai itu diajukan oleh 53 orang istri yang mengalami KDRT. Tetapi, tidak hanya KDRT, angka perceraian juga banyak dipicu oleh judi online, dan permasalahan sosial yang angkanya mencapai ribuan kasus.
Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Maros Meningkat Selama 2021
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, selama Januari hingga Oktober 2022, ada sebanyak 2.731 perkara rumah tangga, seperti talak maupun gugat cerai.
Gugatan cerai itu diajukan oleh 53 orang istri yang mengalami KDRT. Tetapi, tidak hanya KDRT, angka perceraian juga banyak dipicu oleh judi online, dan permasalahan sosial yang angkanya mencapai ribuan kasus.
Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Maros Meningkat Selama 2021
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, selama Januari hingga Oktober 2022, ada sebanyak 2.731 perkara rumah tangga, seperti talak maupun gugat cerai.
Lihat Juga :