Angka Perceraian di Kabupaten Maros Meningkat Selama 2021
Senin, 13 Desember 2021 - 17:22 WIB
loading...
Angka perkara perceraian di Kabupaten Maros meningkat tahun 2021 ini. Hingga 13 Desember Pengadilan Agama Maros mencatat 701 perkara perceraian. Foto: Istimewa
A
A
A
MAROS - Angka perkara perceraian di Kabupaten Maros meningkat selama tahun 2021, bahkan hingga Desember Pengadilan Agama Maros mencatat 701 perkara perceraian .
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, mengatakan, jumlah tersebut tercatat hingga 13 Desember 2021. Arif merinci, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
Baca Juga: Pemkab Maros Genjot Vaksinasi di Wilayah Dataran Tinggi
"Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 541 perkara. Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 160 perkara," ucapnya.
Angka tersebut kata Ridha, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Di tahun 2020, jumlah perkara cerai sebanyak 657 Perkara. Angka ini bertambah 44 Perkara di tahun 2021. Dia menjelaskan, rentang usia yang mengajukan gugatan yakni berkisar 18 hingga 50 tahun.
"Paling banyak mengajukan perceraian adalah pasangan yang berusia produktif sekitar 20 hingga 35 tahun," tambahnya.
Penyebab terbesar, ucap Arif, disebabkan faktor ekonomi . Selain itu, penyebab terbesar sebenarnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. "Disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 75 persen," ujarnya.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, mengatakan, jumlah tersebut tercatat hingga 13 Desember 2021. Arif merinci, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
Baca Juga: Pemkab Maros Genjot Vaksinasi di Wilayah Dataran Tinggi
"Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 541 perkara. Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 160 perkara," ucapnya.
Angka tersebut kata Ridha, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Di tahun 2020, jumlah perkara cerai sebanyak 657 Perkara. Angka ini bertambah 44 Perkara di tahun 2021. Dia menjelaskan, rentang usia yang mengajukan gugatan yakni berkisar 18 hingga 50 tahun.
"Paling banyak mengajukan perceraian adalah pasangan yang berusia produktif sekitar 20 hingga 35 tahun," tambahnya.
Penyebab terbesar, ucap Arif, disebabkan faktor ekonomi . Selain itu, penyebab terbesar sebenarnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. "Disebabkan karena faktor ekonomi sejumlah 75 persen," ujarnya.
Lihat Juga :