Pemburu Harta Karun Rusak Situs Makam Pemimpin Indramayu

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:25 WIB
"Para penggiat-penggiat ini melakukan penggalian tanpa izin atau merusak situs yang ada di sekitarnya," katanya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (31/10/2022).

Dedy menjelaskan, penggalian atau ekskavasi itu sendiri sudah diatur, bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan ekskavasi adalah orang-orang yang bersertifikat seperti arkeolog dan timnya.

"Dan itupun tidak asal melakukan penggalian dengan menggunakan cangkul atau linggis, melainkan dengan menggunakan teknik ekskavasi itu sendiri," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!