Tragis! Santri di Riau Tewas usai Dihukum Rendam di Kolam
Senin, 31 Oktober 2022 - 13:38 WIB
PEKANBARU - Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau M Hafiz meninggal dunia usai dihukum rendam di kolam.
Pemicunya dikarenakan pihak pesantren marah, karena korban pergi keluar pesantren untuk beli jajanan. Belakangan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Rokan Hulu.
"Satu orang ditetapkan tersangka, yakni Lia Susanto yang merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut," kata Kasubsi Polres Rohul, Aipda Mardiono, Senin (31/10/2022).
Dari keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2022, pukul 23.10 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya yakni Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli makanan tidak jauh dari pondok.
Setelah membeli makanan, kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah, hingga pukul 03.45 WIB atau Minggu 23 Oktober 2022.
Setelah nongkrong, mereka kembali ke pondok pesantren. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
"Aksi mereka belakangan diketahui tersangka Lia Susanto. Petugas keamanan ini pun melaporkan hal itu ke kepala sekolah SLTA. Mereka pun dihukum dengan cara direndam di kolam," jelasnya.
Pemicunya dikarenakan pihak pesantren marah, karena korban pergi keluar pesantren untuk beli jajanan. Belakangan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Rokan Hulu.
"Satu orang ditetapkan tersangka, yakni Lia Susanto yang merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut," kata Kasubsi Polres Rohul, Aipda Mardiono, Senin (31/10/2022).
Dari keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2022, pukul 23.10 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya yakni Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli makanan tidak jauh dari pondok.
Setelah membeli makanan, kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah, hingga pukul 03.45 WIB atau Minggu 23 Oktober 2022.
Setelah nongkrong, mereka kembali ke pondok pesantren. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.
"Aksi mereka belakangan diketahui tersangka Lia Susanto. Petugas keamanan ini pun melaporkan hal itu ke kepala sekolah SLTA. Mereka pun dihukum dengan cara direndam di kolam," jelasnya.
tulis komentar anda