Tim Hukum Aremania Minta Komnas HAM Konsisten Kategorikan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:15 WIB
"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa Pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan kepada 6 tersangka tidaklah cukup.
"Sebab ada unsur kesengajaan, sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Kesengajaan itu terlihat dari ditembakkannya gas air mata ke tribun berulang kali," paparnya.
Menurutnya, kesengajaan itu bukan kelalaian. Berdasarkan fakta tersebut, maka pantas jika tragedi Kanjuruhan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca: 18 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa Pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan kepada 6 tersangka tidaklah cukup.
"Sebab ada unsur kesengajaan, sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Kesengajaan itu terlihat dari ditembakkannya gas air mata ke tribun berulang kali," paparnya.
Menurutnya, kesengajaan itu bukan kelalaian. Berdasarkan fakta tersebut, maka pantas jika tragedi Kanjuruhan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca: 18 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup," sambungnya.
Lihat Juga :