Capaian Pajak Triwulan Kedua di Sulsel Turun 6 Persen

Senin, 06 Juli 2020 - 21:35 WIB
Reza melanjutkan, masih rendahnya penerimaan di sektor pajak karena terbatasnya kegiatan optimalisasi pajak. Salah satu contohnya, Bapenda Sulsel juga masih meniadakan penertiban jalan. Padahal, kegiatan itu disebut berdampak besar pada penerimaan pajak di sektor PKB.

Namun karena masih dalam masa wabah pandemi, maka dihentikan sementara waktu. "Iya kendalanya karena memang masih terbatas upaya optimalisasi yang bisa dilakukan di situasi pandemi sekarang," paparnya.

Makanya optimalisasi pembayaran pajak dimaksimalkan melalui aplikasi. Disamping pelayanan di tiap kantor unit samsat masih menerima pelayanan pembayaran pajak, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara Bapenda Sulsel kembali memperpanjang insentif pembebasan denda pajak. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020. Pemberian insentif sedianya berakhir berakhir pada 29 Juni 2020.

Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Belum Digelar karena Masih Pandemi
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!