Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Muba Dukung Puskesmas BLUD
Senin, 06 Juli 2020 - 22:00 WIB
Ditambahkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan Tri Handoyo, bahwasanya BLUD untuk meningkatkan pelayanan. Ini merupakan penambahan dan perubahan dalam pengelolaan unit-unit pelayanan. Jadi harus di implementasikan dengan baik. Karena Akan terjadi kompetisi yang sehat. Dalam pelaksanaan BLUD ini ada fleksibilitas. Adanya keringanan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Ada 4 prinsip dalam BLUD yang pertama Transparansi, seperti informasi keterkaitan jam layanan dan ketersediaan layanannya. Akuntabilitas harus bisa mempertanggung jawabkan SDM, responsibility dan independensi kemandirian. Agar layanan bisa terukur dengan baik. Punya standar pelayanan lakukan evaluasi dan perbaikan. Terkait dengan tarif layanan harus wajar dengan sistem pelayanan yang diberikan. Menjamin adanya pengembangan dalam pelayanan," Jelasnya.
Kepala Subdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri R Wisnu Saputro mengatakan, akan siap membantu untuk dapat menerapkan BLUD dengan baik memberikan pelayanan yang optimal.
"Nanti akan ada penyusunan 7 laporan keuangan, jadi perbanyak shering, rajin untuk bertanya dan konsultasi. Puskesmas Kabupaten Muba di buat mandiri untuk dapat mengatur dengan sendiri," pungkasnya.
Tujuan dari BLUD ini juga sangat jelas yaitu untuk meningkatkan pelayanan, produktivitas. Memberikan layanan umum secaralebih efektif, efesien dan ekonomis. Instansi pusat dan daerah yang tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat di berikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. BLUD bisa di luar dari pelayanan kesehatan tapi di lihat dari spesifik.
"Ada 4 prinsip dalam BLUD yang pertama Transparansi, seperti informasi keterkaitan jam layanan dan ketersediaan layanannya. Akuntabilitas harus bisa mempertanggung jawabkan SDM, responsibility dan independensi kemandirian. Agar layanan bisa terukur dengan baik. Punya standar pelayanan lakukan evaluasi dan perbaikan. Terkait dengan tarif layanan harus wajar dengan sistem pelayanan yang diberikan. Menjamin adanya pengembangan dalam pelayanan," Jelasnya.
Kepala Subdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri R Wisnu Saputro mengatakan, akan siap membantu untuk dapat menerapkan BLUD dengan baik memberikan pelayanan yang optimal.
"Nanti akan ada penyusunan 7 laporan keuangan, jadi perbanyak shering, rajin untuk bertanya dan konsultasi. Puskesmas Kabupaten Muba di buat mandiri untuk dapat mengatur dengan sendiri," pungkasnya.
Tujuan dari BLUD ini juga sangat jelas yaitu untuk meningkatkan pelayanan, produktivitas. Memberikan layanan umum secaralebih efektif, efesien dan ekonomis. Instansi pusat dan daerah yang tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat di berikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. BLUD bisa di luar dari pelayanan kesehatan tapi di lihat dari spesifik.
(srf)
tulis komentar anda