Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:38 WIB
Dinkes Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Foto/SINDOnews/Najmi S Limonu
MAROS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada tanggal 18 Oktober 2022.



Baca Juga: Pemerintah Hentikan Penjualan Obat Sirup yang Dicurigai Sebabkan Gangguan Ginjal Akut

Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!