Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:38 WIB
Dinkes Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Foto/SINDOnews/Najmi S Limonu
MAROS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maros menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya untuk sementara ini tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada tanggal 18 Oktober 2022.



Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Kepala Dinkes Kabupaten Maros , Muhammad Yunus, mengatakan selain apoteker pihaknya juga telah meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup .



"Selain apotek kita juga instruksikan untuk para dokter agar tidak meresepkan obat sirup," kata dia, Kamis (20/10/2022).

Mantan Kapus Bantimurung itu menegaskan obat-obatan sirup tidak ditarik dari apotek-apotek yang ada, hanya diminta untuk tidak diberikan atau diperjualkan kepada masyarakat untuk saat ini.

"Sambil menunggu hasil penelitian, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami meminta untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup dulu,"katanya.

Sebagai pengganti obat sirup, Yunus menyarankan penggunaan obat tablet. Untuk bayi, bisa dialihkan ke obat tablet yang digerus. Sampai saat ini, kata Yunus, di Maros belum ditemukan laporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More