Cerita Kakek 84 Tahun di Makassar Ditetapkan Tersangka atas Tuduhan Serobot Lahan Sendiri

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:19 WIB
Kuasa hukum Kakek Gaddong, Andi Jaswadi, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya enggan membahas substansi perkara itu lamaran gugatan praperadilan sudah diputuskan. Intinya, pihaknya telah menyampaikam seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.

Baca Juga: 4.008 Bidang Lahan Milik Pemkot Makassar Belum Bersertifikat

"Kami sebagai kuasa hukum sudah memberi argumentasi yang cukup. Ternyata putusan berbeda pendapat," ungkap dia.

Adapun penolakan gugatan praperadilan Kakek Gaddong disebutnya karena hakim berpendapat tidak berwenang mengenai pokok perkara. "Semua fakta-fakta yang diajukan dari kita dianggap pengadilan bahwa itu mengenai materi perkara, yang harus dinilai dala. pokok perkara," pungkasnya.
(mhj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!