Cerita Kakek 84 Tahun di Makassar Ditetapkan Tersangka atas Tuduhan Serobot Lahan Sendiri

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:19 WIB
Gugatan praperadilan kedua Kakek Gaddong ditolak oleh hakim tunggal PN Makassar di ruang sidang CCC, Rabu (19/10/2022). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk kedua kalinya atas tuduhan penyerobotan lahan. Mirisnya, Kakek Gaddong dijadikan tersangka penyerobotan lahan di tanah garapan miliknya sendiri di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan kriminalisasi semakin menguat, setelah gugatan praperadilan kedua Kakek Gaddong ditolak oleh hakim tunggal PN Makassar di ruang sidang CCC, Rabu (19/10/2022). Padahal, gugatan praperadilan pertama Kakek Gaddong pada tahun 2020 untuk laporan yang sama dinyatakan dikabulkan.



Baca Juga: Duh! Fasum Pemkot Makassar Terdampak Lahan Kereta Api

Sekadar diketahui, lahan milik Kakek Gaddong terletak di wilayah Metro Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan luas 5,8 hektare. Pada tahun 2020, Polda Sulsel menetapkan dirinya menjadi tersangka berdasarkan laporan Nomor: LPB/43/II/2020/SPKT. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Tauphan Ansar Nur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.

Di tahun tersebut, kasus ini bergulir hingga ke pengadilan. Namun pada akhirnya, PN Makassar memenangkan Kakek Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang praperadilan . Namun anehnya, kasus itu kembali dibuka oleh kepolisian dan kembali menetapkan Kakek Gaddong sebagai tersangka dengan pelapor yang sama dan tetap menggunakan laporan pada tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!