Terima Suap Rp10 Miliar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:24 WIB
Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun," jelasnya.

Baca: 3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Hukuman Seumur Hidup.

Sementara hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!