Terima Suap Rp10 Miliar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:24 WIB
loading...
Terima Suap Rp10 Miliar,...
Perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022). (Ist)
A A A
PALEMBANG - Perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022). Dalizon terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu, juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba," ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun," jelasnya.

Baca: 3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Hukuman Seumur Hidup.

Sementara hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved