Terima Suap Rp10 Miliar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:24 WIB
Perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022). (Ist)
PALEMBANG - Perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022). Dalizon terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu, juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.



Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba," ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!