Puluhan Orang Diduga Preman Bayaran Menyerbu dan Merusak Posko Petani di Blitar

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:05 WIB
Masa berlaku HGU habis pada tahun 2009, dan hingga kini belum diperpanjang. Pihak PT belum bisa memenuhi syarat perpanjangan HGU, yakni melepas20 % dari luas lahan dan diserahkan kepada rakyat.

Kendati HGU belum diperpanjang, pihak PT masih melakukan aktifitas di wilayah perkebunan. Termasuk menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Kinan, pendamping petani PPKM mengatakan proses perjuangan redis itu terus berjalan.

Bahkan status tanah perkebunan Kruwuk telah masuk ke dalam lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Artinya menjadi prioritas pemerintah pusat yang akan segera diselesaikan.

Dengan status LPRA sejak tahun 2020, pemerintah pusat meminta para pemegang otoritas di daerah untuk memberikan dukungan penyelesaian.

“Jika hari ini pihak perkebunan mencoba menghambat, artinya sama saja dengan menghambat program negara,” kata Kinan.

Baca: Masa Kedaluwarsa Gas Air Mata Buatan Pindad 3 Tahun.

Kinan juga mengatakan, penyerbuan disertai pengerusakan posko petani PPKM sudah masuk wilayah pidana. Yang dilakukan orang-orang tak dikenal itu diduga telah dipersiapkan. Dan aksi tersebut tak lebih dari aksi premanisme yang bertujuan mengintimidasi.

Hingga saat ini, kata Kinan pihak petani masih mendata seberapa besar kerusakan yang dialami. Apakah dalam insiden penyerangan itu ada petani yang terluka atau tidak, saat ini masih diiventarisir. “Dan kita sepakat melaporkan kasus penyerangan disertai pengerusakan ini ke kepolisian (Polres),” pungkas Kinan.

Baca Juga: Viral Mata Merah Darah Aremania Terkena Tembakan Gas Air Mata, Ini Kata Pindad.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, usai melakukan penyerbuan disertai pengerusakan posko petani, puluhan orang yang diduga kelompok preman bayaran itu, langsung bergegas pergi begitu saja. Hingga saat ini pihak perkebunan PT Rotorejo Kruwuk belum bisa dikonfirmasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More