Masa Kedaluwarsa Gas Air Mata Buatan Pindad 3 Tahun

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:18 WIB
loading...
Masa Kedaluwarsa Gas...
Gas air mata buatan Pindad. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Pindad (Persero) menanggapi kabar penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi untuk membubarkan Aremania, dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sebagai produsen gas air mata (tear gas cartridge) sejak 1996 dan sudah digunakan untuk mendukung Polri, Pindad memastikan bahwa masa kedaluwarsa gas air mata buatannya maksimal 3 tahun.

"Untuk gas air mata ini rata-rata kedaluwarsanya adalah 2 sampai 3 tahun dan untuk produk Pindad ini 3 tahun," ujar VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad, Prima Kharisma, di kantor PT Pindad, Jalan Terusan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Viral Mata Merah Darah Aremania Terkena Tembakan Gas Air Mata, Ini Kata Pindad

Prima pun menjelaskan, efek atau dampak yang terjadi pada gas air mata buatan Pindad jika lewat masa kedaluwarsanya. Menurutnya, efek yang terjadi yakni tingkat performa gas air mata itu menurun.

"Dari desain gas air mata itu, setelah 3 tahun performance pasti akan menurun," ujarnya.

Adapun yang dimaksud performa menurun tersebut, yakni gagal menyala, daya dorong isian menurun, dan penyuluh gagal mengeluarkan asap.

Baca: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Buatan Pindad, Ternyata Ini Isi Kandungannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Pernyataan Lengkap Mendiktisaintek...
Pernyataan Lengkap Mendiktisaintek soal Gerakan Aksi Mahasiswa dan Insiden Gas Air Mata di Unisba
Insiden di Kampus Unpas...
Insiden di Kampus Unpas dan Unisba, Ini Pernyataan Resmi Polda Jabar
Unpas dan Unisba Tegaskan...
Unpas dan Unisba Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Dalam Demo Ricuh Tadi Malam
Viral Aparat Sisir Massa...
Viral Aparat Sisir Massa hingga Kampus Unpas, Kapolda Jabar: hoaks!
Aparat Tembakkan Gas...
Aparat Tembakkan Gas Air Mata ke Kampus Unisba dan Unpas, 12 Mahasiswa Pingsan
Pindad Diminta Bikin...
Pindad Diminta Bikin Mobil Berkaca Khusus Presiden, Mungkinkah Ranops Inovasi Prabowo?
Prabowo Minta Pindad...
Prabowo Minta Pindad Buat Mobil Khusus Presiden untuk Sapa Warga
Profil Adhyaksa FC,...
Profil Adhyaksa FC, Klub Kejaksaan yang Jegal Persipura Promosi
Rekomendasi
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved