Masa Kedaluwarsa Gas Air Mata Buatan Pindad 3 Tahun

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:18 WIB
loading...
Masa Kedaluwarsa Gas Air Mata Buatan Pindad 3 Tahun
Gas air mata buatan Pindad. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Pindad (Persero) menanggapi kabar penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi untuk membubarkan Aremania, dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sebagai produsen gas air mata (tear gas cartridge) sejak 1996 dan sudah digunakan untuk mendukung Polri, Pindad memastikan bahwa masa kedaluwarsa gas air mata buatannya maksimal 3 tahun.

"Untuk gas air mata ini rata-rata kedaluwarsanya adalah 2 sampai 3 tahun dan untuk produk Pindad ini 3 tahun," ujar VP Penjaminan Mutu K3LH PT Pindad, Prima Kharisma, di kantor PT Pindad, Jalan Terusan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).



Prima pun menjelaskan, efek atau dampak yang terjadi pada gas air mata buatan Pindad jika lewat masa kedaluwarsanya. Menurutnya, efek yang terjadi yakni tingkat performa gas air mata itu menurun.

"Dari desain gas air mata itu, setelah 3 tahun performance pasti akan menurun," ujarnya.

Adapun yang dimaksud performa menurun tersebut, yakni gagal menyala, daya dorong isian menurun, dan penyuluh gagal mengeluarkan asap.



"Sehingga saat mengalami penurunan, misalkan tadi primernya tidak menyala atau misal pendorongnya menurun, jadi jarak (tembak) nya yang harusnya berapa (meter) jadi kurang," jelas Prima.

Disinggung bahaya kandungan gas air mata kedaluwarsa, Prima menegaskan, bahwa gas air mata buatan Pindad tidak menggunakan bahan yang beracun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6119 seconds (0.1#10.140)