Bebas Bersyarat, Mantan Napi Nusakambangan Nyolong HP

Minggu, 05 Juli 2020 - 23:45 WIB
"Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," tambah dia.

(Baca juga : Provokasi Perusakan Tugu, Warga PSHT Diminta Menahan Diri )

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung gas elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!