Nasib Pilu Gadis Karawang, 7 Tahun Dijadikan Budak Nafsu Ayah Kandung hingga Hamil

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:27 WIB
Baca: Tragis! Anak Mantan Bupati Muaraenim Ditemukan Tewas Membusuk.

Menurut Richie, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Gempar, Siswi SMP di Denpasar Mendadak Jatuh ke Lantai di Kelas hingga Tewas.

"Berdasarkan bukti yang ada untuk sementara kita jerat dengan pasal itu sampai pemyelidikan selesai," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!