Nasib Pilu Gadis Karawang, 7 Tahun Dijadikan Budak Nafsu Ayah Kandung hingga Hamil
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:27 WIB
KARAWANG - Bejat, inilah kata yang pantas untuk seorang ayah berinisial R (46). Pasalnya ia tega menjadikan anak kandungnya, DRA (22) sebagai budak nafsu hingga hamil.
Aksi mesum R bahkan sudah dilakukan selama 7 tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2022. R akhirnya ditangkap warga yang kesal dengan perbuatan pelaku.
Humas Polres Karawang, Ipda Richie membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Batujaya.
Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Mapolres Karawang. "Pelakunya sudah kita amankan dan korban juga sudah membuat laporan polisi," kata Richie, Kamis (13/10/22).
Menurut Richie, pelaku sudah menggauli korban sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Akibat perbuatan bejat ayahnya korban saat ini tengah hamil. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan korban juga sedang menjalani visum," katanya.
Baca: Tragis! Anak Mantan Bupati Muaraenim Ditemukan Tewas Membusuk.
Menurut Richie, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Gempar, Siswi SMP di Denpasar Mendadak Jatuh ke Lantai di Kelas hingga Tewas.
"Berdasarkan bukti yang ada untuk sementara kita jerat dengan pasal itu sampai pemyelidikan selesai," katanya.
Aksi mesum R bahkan sudah dilakukan selama 7 tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2022. R akhirnya ditangkap warga yang kesal dengan perbuatan pelaku.
Humas Polres Karawang, Ipda Richie membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Batujaya.
Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Mapolres Karawang. "Pelakunya sudah kita amankan dan korban juga sudah membuat laporan polisi," kata Richie, Kamis (13/10/22).
Menurut Richie, pelaku sudah menggauli korban sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Akibat perbuatan bejat ayahnya korban saat ini tengah hamil. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan korban juga sedang menjalani visum," katanya.
Baca: Tragis! Anak Mantan Bupati Muaraenim Ditemukan Tewas Membusuk.
Menurut Richie, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Gempar, Siswi SMP di Denpasar Mendadak Jatuh ke Lantai di Kelas hingga Tewas.
"Berdasarkan bukti yang ada untuk sementara kita jerat dengan pasal itu sampai pemyelidikan selesai," katanya.
(nag)
tulis komentar anda