Curi Ikan di Perairan Tanjung Berakit, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap Bakamla

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:02 WIB
Baca juga: Longsor Terjang Rumah di Pacitan, Ayah dan Anak Terluka

Kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. " Kapal ikan asing itu, tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia, dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45/2009," tambahnya.

Baca juga: Kisah Kapten VOC Tewas di Ujung Tombak Sakti Kerajaan Mataram

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P. "Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal ikan asing tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam," pungkas Yuhanes.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!